Pemasangan pilar batas desa bertujuan utama menciptakan tertib administrasi, kepastian hukum, dan kejelasan wilayah untuk mendukung perencanaan pembangunan efektif, meminimalkan sengketa, serta memperjelas pengelolaan sumber daya, dengan visi terciptanya wilayah desa yang tertata dan sejahtera, didukung misi penetapan batas secara teknis dan sosial sesuai Permendagri No. 45/2016.
Toponim melestarikan identitas, sejarah, dan budaya bangsa melalui penamaan unsur geografis yang baku dan informatif dalam pengelolaan asset desa.
Mewujudkan Desa yang Mandiri, Sejahtera, Berbudaya, dan Berdaya Saing serta informatif dan inovatif.
Mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal, membangun dan memelihara sarana prasarana desa.
Pembangunan desa yang berkelanjutan dan partisipatif.
Berikut Produk Kegiatan Pilar Batas Dan Singabanjar
Peta Penggunaan Lahan































































